(Dijawab oleh al Ustadz Qomar Suaidi) :
Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat, yang terkuat dari pendapat yang ada adalah boleh. Berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menerangkan bahwa beliau mengakikahi dirinya sendiri setelah menjadi nabi.
Hadits ini sahih menurut pendapat yang paling kuat (rajih). Sebagian ulama melemahkannya, namun pendapat mereka keliru. Oleh karena itu, kami akan sedikit menyampaikan pembahasan hadits ini.
Sebenarnya hadits ini telah panjang lebar dibahas oleh asy-Syaikh al-Albani dalam kitab beliau Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah no. 2726. Di sini saya hanya akan meringkas apa yang dijabarkan oleh beliau dan sedikit menambahkan yang perlu. Adapun bunyi hadits itu. Anas berkata,
Hadits ini disampaikan oleh sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu. Ada tiga rantai sanad yang sampai kepada sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu.
a. Al-Haitsam bin Jamil dari Abdullah bin al-Mutsanna, dari Tsumamah bin Anas, dari Anas bin Malik z.
Jalur ini diriwayatkan oleh ath-Thahawi, ath-Thabarani, Ibnu Hazm, adh-Dhiya’ al-Maqdisi, Abu asy-Syaikh, dan Ibn A’yan.
b. Isma’il bin Muslim, dari Qatadah, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.
Jalur ini diriwayatkan oleh Abu asy-Syaikh.
c. Abdullah bin al-Muharrar, dari Qatadah, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.
Jalur ini diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, Ibnu Hibban, al-Bazzar, dan Ibnu Adi.
Selanjutnya, Abdullah bin al-Mutsanna, beliau adalah salah seorang periwayat dalam Shahih al-Bukhari, artinya al-Bukhari rahimahullah menganggap bahwa Abdullah bin al-Mutsanna termasuk tepercaya. Namun, ternyata ada ulama lain yang membicarakan Abdullah bin al-Mutsanna ini. Karena itu, al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mendudukkan perselisihan ini dengan kesimpulan bahwa al-Bukhari rahimahullah hanya memercayai sepenuhnya Abdullah bin al-Mutsanna apabila dia meriwayatkan dari pamannya. Jika tidak, al-Bukhari tidak bertumpu pada riwayatnya. Alhamdulillah, ternyata hadits yang kita bahas ini beliau riwayatkan dari pamannya, Tsumamah bin Anas, sehingga sesuai dengan syarat al-Bukhari dalam hal ini.
Tentang Ismail bin Muslim ini, Abu Hatim—beliau termasuk ulama yang keras dalam mencacat para rawi—mengatakan, “Ismail bin Muslim tidak ditinggalkan, haditsnya dapat ditulis,” yakni untuk dukungan.
Adapun Qatadah, maka jelas seorang ulama yang terkenal dan yang tepercaya.
Dari pemaparan singkat tentang hadits ini, tampak bahwa hadits ini sahih atau hasan. Di antara ulama yang menganggap kuatnya hadits ini dari ulama terdahulu adalah adalah adh-Dhiya’ al-Maqdisi rahimahullah dalam kitabnya al-Mukhtarah, Abdul Haq al-Isybili dalam kitabnya al-Ahkam, dan Abu Zur’ah al-Iraqi dalam kitabnya Tharhu Tatsrib.
Menurut asy-Syaikh al-Albani, bisa juga dikatakan bahwa Ibnu Hazm dan ath-Thahawi termasuk yang menerima hadits ini karena mereka menyebutkan sanadnya tanpa mengkritiknya.
Al-Hasan rahimahullah mengatakan, “Apabila kamu belum diakikahi, akikahilah dirimu walaupun kamu lelaki.” Kata beliau, ‘walaupun kamu lelaki’ karena ada yang mengkhususkan hukum ini bagi wanita.
Pendapat yang kedua, yang melarang, adalah pendapat Malikiah. Al-Imam Malik sendiri ada beberapa riwayat yang berbeda dalam hal ini. (at-Tamhid , 4/312)
Dalam hal ini ada tiga pendapat sebagaimana disebutkan oleh Abu Zurah al-Iraqi dalam kitab Tharhu at-Tatsrib. Namun, dengan mengetahui persoalan pertama, yaitu bolehnya seseorang mengakikahi dirinya, tampak jelas bahwa diperbolehkan mengakikahi setelah hari ketujuh. Walaupun tentu sangat ditekankan untuk melakukannya pada hari ketujuh saat ada kemampuan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Yang tampak, pengaitan akikah dengan hari ketujuh adalah sunnah. Jadi, sah saja apabila menyembelih pada hari ke-4, ke-8, ke-10, atau setelahnya. Penentuan waktu ini adalah untuk penyembelihannya, bukan untuk memasak atau memakannya.” (Tuhfatul Maudud hlm. 76)
Apakah penyembelihan itu pada hari kapan saja ataukah tiap kelipatan ketujuh?
Tampaknya, kapan saja boleh karena riwayat yang menyebutkan kelipatan ketujuh adalah lemah, sebagaimana telah diterangkan oleh asy-Syaikh al-Albani t dalam kitab al-Irwa’ (4/395).
Dalam hal ini hendaknya ia menunggu sampai memiliki dua ekor kambing, dan tidak menyembelih terlebih dahulu kambing yang dia miliki. Hal ini berdasarkan sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam,
Mukafi’atan dalam hadits ini ditafsirkan dengan beberapa penafsiran, di antaranya adalah mutaqaribatan, yakni seimbang.
Ada pula yang menafsirkan, ‘disembelih bersamaan’. Dawud bin Qais pernah bertanya kepada Zaid bin Aslam, ia mengatakan, “Aku bertanya kepada Zaid bin Aslam tentang makna mukafi’atan.” Beliau menjawab, “Dua kambing yang mirip, yang disembelih bersama-sama.” (Musykilul Atsar karya ath-Thahawi)
Janin yang gugur dari kandungan yang telah jelas bahwa dia laki-laki atau perempuan, apakah diakikahi atau tidak? Demikian juga bayi yang terlahir apabila meninggal beberapa hari setelah kelahiran sementara belum diakikahi saat dia hidup, apakah diakikahi setelah kematiannya atau tidak? Apabila telah lewat satu bulan, dua bulan, setengah tahun, satu tahun, atau bahkan lebih dari saat lahirnya bayi dan ia belum diakikahi, apakah diakikahi atau tidak?
Mayoritas para ulama berpendapat bahwa akikah adalah sunnah, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari, dan Ashhabus Sunan dari Salman bin Amir, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata,
Demikian pula hadits yang diriwayatkan oleh al-Hasan dari Samurah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Allah Subhanahu wata’ala lah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad n, keluarga, dan para sahabatnya.
Ketua: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz; Wakil: Abdurrazzaq Afifi; Anggota: Abdullah Ghudayyan.